suarablitar.com — Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap distribusi liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) oleh Pertamina Patra Niaga, yang dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Penilaian ini disampaikan oleh Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat melakukan pengawasan di Kota Bengkulu pada Rabu (6/8/2025).
Yeka mengungkapkan, pihaknya senang melihat kepatuhan pangkalan dalam menjual LPG 3 kg sesuai harga eceran tertinggi (HET). Ia menyatakan, “Kami juga senang dengan kesesuaian antara kuota alokasi dan realisasi penyaluran. Secara umum, tidak ada masalah dalam ketersediaan.”
Sebagai bagian dari pengawasan, Ombudsman RI bersama Pertamina Patra Niaga melakukan uji petik distribusi LPG di 25 titik di Kota Bengkulu. Temuan lapangan menunjukkan bahwa mayoritas pangkalan menjual LPG 3 kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Yeka menambahkan bahwa penataan peran pengecer masih dibutuhkan, terutama di wilayah yang didominasi masyarakat menengah ke atas, untuk tidak lagi menjual LPG subsidi. Hal ini bertujuan agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menegaskan komitmen perusahaan dalam melakukan pembenahan untuk meningkatkan pelayanan distribusi LPG subsidi. Menurutnya, setiap masukan dari Ombudsman RI dianggap penting untuk perbaikan berkelanjutan perusahaan.
Achmad menjelaskan bahwa Pertamina juga memperkuat mekanisme kontrol digital melalui sistem Subsidi Tepat untuk menjaga akurasi data dan ketepatan sasaran distribusi LPG 3 kg. Ia menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memastikan akses LPG subsidi bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sesuai peruntukannya.