Moge Terekam Habis Terobos Jalur Busway, Siapa yang Akan Kena Tilang

Otomatif8 Dilihat

suarablitar.com — Seluruh pengendara motor gede (moge) yang viral menerobos jalur busway di Jakarta pada Minggu, 3 Agustus 2025, dipastikan akan dikenakan tilang. Hal ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.

Aksi konvoi moge tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB dan terekam dalam video yang beredar di media sosial. Jalur busway itu seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan tertentu, dan moge bukanlah salah satu yang diperbolehkan.

Menurut Polda Metro Jaya, seluruh kendaraan pelanggar akan ditindak melalui sistem Elektronik Tilang (ETLE), yang bertujuan untuk menegakkan hukum secara objektif tanpa pandang bulu. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, khususnya Pasal 287, yang menyebutkan sanksi maksimal berupa pidana kurungan dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, jalur busway hanya diperuntukkan bagi bus angkutan umum dan dilarang untuk kendaraan bermotor lain. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak sembarangan menggunakan jalur khusus bus.