Moge Nekat Terobos Jalur Busway Kenapa Semua Kena Tilang

Otomatif13 Dilihat

suarablitar.com — Video viral di media sosial menunjukkan konvoi motor gede (moge) yang menerobos jalur busway di Jakarta. Pada tanggal 3 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, rombongan moge tersebut terlihat melintas dengan kecepatan tinggi, lebih cepat daripada kendaraan yang merekam aksi tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti kejadian ini, dengan semua pengendara yang terlibat dikenakan tilang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dalam pernyataan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, disampaikan bahwa sistem ETLE bersifat objektif dan tidak memilih dalam menindak pelanggar, baik kendaraan pribadi maupun umum.

Jalur busway di Jakarta hanya diperuntukkan bagi TransJakarta dan kendaraan tertentu yang memiliki izin, seperti dalam kondisi darurat. Menurut Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, selain kendaraan yang diizinkan, tidak ada kendaraan lain yang boleh memasuki jalur tersebut.

Peraturan mengenai penggunaan jalur busway diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pasal 90 ayat 1, yang melarang kendaraan bermotor selain bus angkutan umum massal menggunakan jalur khusus.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.