suarablitar.com — Pemerintah Kota Blitar menanggapi serius lonjakan kasus dispensasi nikah akibat kehamilan remaja. Hingga akhir Juli 2025, lebih dari 15 anak di bawah usia 18 tahun telah mengajukan permohonan dispensasi nikah karena hamil di luar nikah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Blitar, Parminto, menyatakan bahwa kasus ini menjadi tantangan bersama yang memerlukan pendekatan lintas sektor. Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan dispensasi tidak dapat langsung disetujui. Prosesnya mencakup asesmen psikologis, edukasi untuk pasangan dan orang tua, serta mediasi di pengadilan.
Menurut Parminto, orang tua perlu proaktif dalam menjaga anak-anak mereka. Ia mengingatkan, “Proses penerbitan dispensasi nikah tidak serta merta mudah diajukan dan harus melalui beberapa tahapan dan putusan pengadilan.”
Melihat peningkatan kasus ini, DP3AP2KB berencana memperkuat edukasi bagi pelajar SD dan SMP mengenai batasan pergaulan, perlindungan diri, dan pendidikan seksual sesuai usia. Parminto menggarisbawahi pentingnya edukasi sejak dini agar anak-anak memahami interaksi yang sehat dan menghindari lingkungan negatif.
Ia juga menekankan peran vital keluarga dan sekolah dalam perlindungan anak. Pemerintah mendorong orang tua untuk lebih terbuka dan aktif mendampingi anak dalam menghadapi masa pubertas dan perubahan sosial yang cepat.