Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Pati Mencapai 250% Menjadi Sorotan Anggota DPR

Berita6 Dilihat

suarablitar.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati sebesar 250% tidak wajar dan harus dievaluasi. Pernyataan tersebut disampaikan Irawan pada Jumat (8/8/2025) kepada wartawan.

Irawan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun tangan dalam evaluasi tersebut. Ia mengatakan bahwa setiap kenaikan pajak dan retribusi daerah harus didasarkan pada peraturan daerah (Perda), sehingga Kemendagri memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi.

“Seharusnya Kemendagri bisa melakukan review atas kenaikan pajak yang signifikan tersebut,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya disalahkan, mengingat kemungkinan ruang fiskal yang sempit dan belanja aparatur sipil negara yang tinggi.

Irawan mengingatkan agar pemerintah daerah disiplin dalam pengelolaan anggaran agar tidak membebani rakyat melalui kenaikan pajak yang signifikan.

Sebelumnya, kenaikan PBB ini telah menuai protes dari warga. Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan bahwa alasan kenaikan pajak tersebut berkaitan dengan perbaikan infrastruktur. Ia menyatakan bahwa meskipun ada kenaikan hingga 250%, tidak semua warga mengalami lonjakan yang sama, karena ada yang naik hingga 100%. Sudewo juga membuka kemungkinan untuk meninjau ulang kenaikan tersebut jika ada permohonan dari warga.

Ketegangan ini mencerminkan tantangan dalam pengelolaan pajak daerah dalam konteks kepentingan masyarakat dan kebutuhan fiskal.