Kekerasan Seksual di Papua Selatan Mengintai Tanpa Suara

Nasional17 Dilihat

suarablitar.com — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Papua Selatan, masih belum pernah mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam konferensi pers yang diadakan untuk merayakan 17 tahun LPSK pada Kamis (7/8/2025), Sri mencatat bahwa hingga kini tidak ada permohonan perlindungan yang diajukan dari Papua Selatan.

“Dari catatan kami, wilayah tersebut tidak mencatatkan pelaporan sama sekali,” kata Sri. Wilayah lain dengan angka permohonan perlindungan rendah meliputi Papua Pegunungan dan Papua Tengah, masing-masing hanya mengajukan satu permohonan. Di Papua Barat Daya tercatat 11 permohonan, sementara Papua Barat dan Papua masing-masing mempunyai 21 dan 23 permohonan.

Sri menekankan bahwa rendahnya permohonan bukan berarti kekerasan seksual tidak terjadi di kawasan tersebut. “Kami yakini kekerasan seksual cukup tinggi di sana, jadi perlu menjadi perhatian,” ungkapnya. Ia juga mencatat tantangan hukum yang dihadapi, karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara eksplisit mengatur perlindungan saksi dan korban.

Dari 45.511 permohonan perlindungan yang diterima oleh LPSK selama 17 tahun berdirinya, data tersebut menyoroti perlunya sistem dukungan yang lebih baik untuk memberikan perlindungan bagi para korban di seluruh Indonesia.