Kafe Resah Hadapi Tagihan Royalti Musik Akibat Suara Burung Ramai Putar

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Kontroversi mengenai royalti musik kembali mencuat, berdampak pada pengusaha kafe. Banyak pemilik kafe yang merasa panik setelah dilakukan tindakan penegakan hak cipta terkait pemutaran musik di tempat usaha mereka.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat menjelaskan bahwa pemutaran musik di kafe tanpa izin dapat dikenakan sanksi, termasuk kewajiban membayar royalti. Beberapa pengusaha mengakui ketidakpahaman mereka mengenai peraturan ini, yang menyebabkan kebingungan dan kekhawatiran.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Budi Santoso, menyatakan, “Kami akan memberikan sosialisasi agar pengusaha memahami pentingnya menghormati hak cipta.” Menghadapi situasi ini, beberapa pengusaha mencari opsi musik bebas royalti untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Kontroversi ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, yang mempertanyakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha kecil.