Dua Anggota DPR Terjerat Skandal Korupsi Dana CSR yang Menggemparkan

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Anggota DPR, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK menyatakan bahwa Komisi XI DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK.

Asep mengungkapkan bahwa durasi rapat tertutup antara Komisi XI, BI, dan OJK berlangsung setiap tahun, yaitu pada bulan November di tahun 2020, 2021, dan 2022. Hasil rapat tersebut mencakup kesepakatan bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI, dengan alokasi dana dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK antara 18 hingga 24 kegiatan per tahun. Namun, penyaluran dana tersebut diduga melibatkan yayasan yang dikelola oleh anggota DPR Komisi XI.

KPK saat ini sedang mendalami lebih lanjut mengenai kasus ini dan berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya.