Cuti Bersama untuk Rayakan Kemerdekaan ke-80 Momen Bersejarah yang Dinanti

Nasional3 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Indonesia resmi menetapkan cuti bersama nasional pada 18 Agustus 2025 untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut mengubah ketentuan dalam SKB sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Rapat penetapan berlangsung di Kemenko PMK pada 7 Agustus 2025, dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito. Rapat juga dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian terkait.

Imam Machdi, Sekretaris Kemenko PMK, menjelaskan bahwa penambahan cuti bersama ini bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan momen penting tersebut dengan semarak. Dalam konteks ini, pemerintah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera dan perlombaan tradisional.

Selain meningkatkan semangat nasionalisme, cuti bersama diharapkan memberikan dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal melalui peningkatan aktivitas masyarakat. Pemerintah mengimbau seluruh instansi untuk memanfaatkan momen ini secara produktif demi mempererat persatuan bangsa.