Yaqut Cholil Qoumas Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji

Otomatif1 Dilihat

suarablitar.com — Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 6 Agustus 2025, Yaqut memiliki harta kekayaan senilai Rp 13,7 miliar. Sebagian besar harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 9,5 miliaran, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliaran.

Dalam laporan tersebut, isi garasi Yaqut juga terungkap, dengan total nilai kendaraan mencapai Rp 2,2 miliar. Rinciannya mencakup Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp 260 juta dan Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp 1,95 miliar. Seluruh kendaraan tersebut didaftarkan atas hasil sendiri.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pemanggilan Yaqut dan menekankan bahwa keterangan yang bersangkutan sangat diperlukan dalam penyelidikan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, berharap Yaqut dapat hadir sesuai undangan.