Pria Mengamuk Ancaman Bom di Pesawat Lion Air Diterapi di Rumah Sakit Jiwa

Berita3 Dilihat

suarablitar.com — Seorang pria berinisial HR (42) ditangkap setelah mengamuk dan mengeluarkan ancaman bom di pesawat Lion Air pada 2 Agustus. Saat ini, pelaku sedang diobservasi di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan selama 14 hari, sesuai rekomendasi dokter.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa hasil observasi dokter akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya. “Dari hasil observasi, dokter psikiater akan menilai apakah pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ujar Ronald.

Proses hukum terhadap pelaku diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memungkinkan individu dengan gangguan jiwa diobati alih-alih dijatuhi hukuman. Sebanyak 181 penumpang lain terkena dampak dari insiden ini dan harus mengganti pesawat.

Aksi tersebut dipicu oleh pertanyaan pelaku mengenai keberadaan bagasi miliknya, yang menyebabkan emosinya meledak. Meskipun adanya keterlambatan penerbangan, pelaku menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan untuk ancaman yang dilontarkannya.

Polisi telah memeriksa bagasi pelaku dan tidak menemukan barang berbahaya. Pelaku melakukan perjalanan dari Merauke dan direncanakan menuju Kualanamu, Medan.

(wnv/eva)