Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Wajib Tahu Syarat dan Biayanya

Otomatif1 Dilihat

suarablitar.com — Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta diingatkan untuk melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) setiap lima tahun. Proses perpanjangan ini melibatkan penggantian pelat nomor dan pembayaran pajak kendaraan.

Untuk perpanjangan STNK, pemilik kendaraan wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut: STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta surat kuasa jika diwakilkan. Kendaraan juga harus dibawa untuk cek fisik.

Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan STNK meliputi:
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang bervariasi tergantung jenis kendaraan.
– SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor hingga 250 cc.
– Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk roda dua atau tiga.
– Biaya penerbitan pelat nomor: Rp 60.000 untuk roda dua atau tiga.
– Cek fisik kendaraan tidak dikenakan biaya.

Proses perpanjangan dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat dan harus diurus sebelum STNK berlaku habis agar terhindar dari tilang berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009.

(rgr/din)