Paspor Harun Masiku Dicabut untuk Cegah Pelarian DPO Kasus Suap PAW DPR

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa paspor Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR, telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah Harun, yang buron sejak 2020, melarikan diri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Tentunya ya, paspor Harun dicabut, supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri tidak bisa keluar.” Ia menambahkan bahwa KPK terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, meski tidak menyebutkan kapan tepatnya paspor tersebut dicabut.

Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto juga mencabut paspor Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Agus menyatakan bahwa jika diperlukan, paspor tersangka lainnya, termasuk Harun Masiku, juga dapat dicabut.

Harun Masiku terlibat dalam suap kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, untuk memfasilitasi ia menjadi Anggota DPR melalui PAW. Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah bebas setelah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 600 juta.