Pagar Laut Tangerang Terancam Dicabut Menteri, Skandal Tanah yang Memicu Kecemasan Publik

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan agar kasus pagar laut di Tangerang tidak terulang. Peringatan ini disampaikan dalam acara talkshow yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Nusron meminta agar teknik pengukuran tanah dilakukan dengan akurat, mengingat adanya rencana penerbitan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Peta Bidang Tanah (PBT) di area laut. “Saya tidak bisa membayangkan bagaimana teknik ukur di atas laut,” ujarnya.

Kasus pagar laut di Tangerang, yang mencuri perhatian publik di awal tahun 2025, melibatkan pagar sepanjang 30 kilometer yang menghalangi jalur kapal nelayan. Dalam kasus ini, diketahui bahwa laut tersebut memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Sugianto Kusuma, atau Aguan.

Nusron menjelaskan bahwa dari total 280 sertifikat tanah di wilayah tersebut, sebanyak 209 sertifikat telah dibatalkan, sementara 58 sertifikat lainnya tetap valid karena berada dalam garis pantai. “Kami konsisten menegakkan aturan. Sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan,” tambahnya.

Sebagai langkah mitigasi, Nusron menyarankan dibentuknya Dewan Etik di Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi.