KPK Panggil Mantan Direktur Utama Hutama Karya dalam Kasus Korupsi Besar!

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) pada tahun 2018 hingga 2020.

Kedua tersangka tersebut adalah Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, dan M Rizal Sutjipto, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi perusahaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 6 Agustus 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai penahanan kedua tersangka.

KPK menginvestigasi kemungkinan kerugian negara yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah dari proyek pengadaan lahan tersebut, dengan potensi angka kerugian yang dapat meningkat hingga ratusan miliar rupiah. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk perwakilan dari pihak swasta.

KPK terus melanjutkan penyidikan untuk menemukan bukti lebih lanjut terkait kasus ini.