suarablitar.com — Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan adanya ancaman pidana bagi pihak terkait jika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak ditutup pada akhir tahun 2025. Hal ini disampaikan Koster dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bali, Rabu (6/8/2025).
“Kalau tidak ditutup sampai bulan Desember, itu akan diterapkan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Koster.
Koster juga menyebutkan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali serta Kepala UPTD TPA Suwung hampir menghadapi proses hukum akibat dugaan pencemaran lingkungan. “Saya minta tolong mereka tidak melakukan kesalahan apa-apa dan sudah melakukan upaya perbaikan,” tambahnya.
Menurut Koster, TPA Suwung dinilai mencemari lingkungan karena menerapkan sistem open dumping, yang dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. “Menteri Lingkungan Hidup sudah tidak memperbolehkan lagi ada TPA yang lama, harus ditutup,” ujarnya.