Dua Belas Warga Negara Bangladesh Diamankan di Kupang Usai Diselundupkan ke Indonesia

Berita2 Dilihat

suarablitar.com — Sebanyak 12 warga negara Bangladesh diamankan oleh Direktorat Intelkam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Hotel Sylvya, Kota Kupang. Mereka diduga merupakan korban penyelundupan manusia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menyatakan bahwa seluruh individu tersebut memasuki Indonesia secara ilegal. “Mereka memiliki paspor, tetapi tidak melalui jalur resmi,” katanya dalam keterangan yang disampaikan di kantornya pada Rabu (6/8/2025) malam.

Patar menjelaskan bahwa mereka awalnya diselundupkan dari Malaysia ke Pulau Sumatera melalui jalur laut tanpa dokumen resmi. Setelah berada di Sumatera, mereka bergerak ke Surabaya dan menetap selama lima bulan sebelum tiba di Kupang sekitar 3-4 hari lalu. Saat ini, mereka sedang diperiksa oleh unit penyelidikan Polda NTT untuk mengetahui tujuan selanjutnya.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan terhadap pelaku penyelundup masih berlangsung di Surabaya, dengan Subdit IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bekerja sama dengan Bareskrim Polri. “Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim) Kupang untuk penanganan lebih lanjut,” tuturnya.