Bank Melawan Judi Online Tanpa Payung Hukum

Nasional4 Dilihat

suarablitar.com — Perbankan meminta dukungan regulasi untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital, terutama terkait transaksi judi online. Saat ini, bank terbatas dalam melakukan investigasi dan pemblokiran rekening tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Fransiska Oei, mengatakan bahwa bank mampu mendeteksi penggunaan rekening untuk transaksi ilegal, tetapi tindakan preventif tanpa payung hukum dapat berisiko. Ia menekankan perlunya landasan hukum agar bank tidak hanya menunggu perintah dari OJK, PPATK, atau Komdigi.

“Perlu ada payung hukum, agar bank bisa mengambil langkah proaktif, seperti memblokir atau menutup rekening yang dicurigai,” ujarnya pada acara “Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial” di Jakarta.

Fransiska juga mengingatkan bahwa tanpa payung hukum yang memadai, pemblokiran rekening dapat mengakibatkan tuntutan dari nasabah. Ia menyoroti tantangan ketika bank berkolaborasi dengan pihak ketiga untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, terutama terkait perlindungan data pribadi.

Modus kejahatan finansial berkembang pesat, salah satunya praktik jual beli rekening. Fransiska mengungkapkan, meskipun bank telah memperbarui kebijakan internal dan meningkatkan proses verifikasi, masalah pemalsuan data tetap terjadi.

Sebagai langkah mitigasi, wali bank melakukan edukasi kepada nasabah dan masyarakat umum, termasuk di daerah-daerah pelosok. “Di perkotaan, banyak yang sudah tahu tentang judi online, tapi di pelosok, pendekatan edukasi dari sisi agama sangat penting,” tutupnya.