ASN Kemenag Aceh Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terorisme, Kemenag Janji Tindak Lanjut Sanksi

Berita6 Dilihat

suarablitar.com — Kementerian Agama (Kemenag) mendukung tindakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag Aceh berinisial MZ terkait dugaan terorisme. Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Kemenag tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa informasi mengenai penangkapan MZ telah diterima dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Ia juga telah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88. “Kita dukung langkah Densus 88, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/8).

Pihak Kemenag menunggu keterangan lebih lanjut dari Densus 88 mengenai dugaan keterlibatan MZ dalam jaringan terorisme. Kamaruddin menjanjikan bahwa Kemenag akan bersikap kooperatif dan akan memberikan sanksi berat jika MZ terbukti terlibat dalam tindakan terorisme, mengingat Kemenag merupakan sektor yang memegang peranan dalam penguatan moderasi beragama.

Di sisi lain, Kemenag juga berencana memperkuat upaya pencegahan keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme dengan mengedepankan moderasi beragama dan internalisasi nilai cinta tanah air di kalangan ASN.

Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap seorang ASN lain dengan inisial ZA di Aceh yang diduga terlibat dalam jaringan terorisme, termasuk kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengungkapkan keterkejutannya atas penangkapan ini dan menyatakan bahwa tidak menyangka ada ASN yang terlibat dalam kasus tersebut.