Abolisi Tom Lembong Tidak Menghentikan Kasus Korupsi Impor Gula Terdakwa Lain

Berita2 Dilihat

suarablitar.com — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa abolisi ini bersifat pribadi dan tidak akan menghentikan proses hukum terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sebagai informasi, pada 6 Agustus 2025, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar yang seharusnya diterima oleh PT PPI. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi, sehingga tidak ada uang pengganti yang dibebankan. Tom Lembong kemudian mengajukan banding pada 22 Juli 2025, tetapi abolisi segera diberikan, menghentikan peradilannya.

Pengacara terdakwa lain, Tony Wijaya, meminta agar sidang ditunda terkait abolisi yang diterima Tom Lembong. Permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim, yang menegaskan bahwa abolisi hanya berlaku untuk Tom Lembong, sementara sidang dilanjutkan untuk memeriksa saksi.

Kejagung menggarisbawahi bahwa proses hukum terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini tetap berjalan meskipun Tom Lembong telah dibebaskan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, abolisi tidak menghapuskan perkara korupsi impor gula, dan hanya berlaku secara personal untuk Tom Lembong.