suarablitar.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan tujuh orang yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural pada Minggu, 3 Agustus 2025. Tujuh individu tersebut berencana menuju Kamboja, Yunani, dan Arab Saudi.
Dari tujuh orang tersebut, lima laki-laki menuju Kamboja dan Yunani, sedangkan dua perempuan menuju Arab Saudi. Setelah penundaan, pihak Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soetta untuk menyerahkan mereka kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.
Kepala BP3MI Provinsi Banten, Budi Novijanto, menyatakan bahwa edukasi akan diberikan kepada WNI terindikasi CPMI nonprosedural agar tidak terjebak kembali oleh janji yang tidak bertanggung jawab terkait pekerjaan di luar negeri. “Kebanyakan tujuan mereka adalah negara di Asia Tenggara dan Timur Tengah seperti Kamboja dan Arab Saudi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kanim Soetta, Muhamad Iman Paski, mengungkapkan bahwa hingga 3 Agustus 2025, sebanyak 1.249 orang WNI terindikasi CPMI nonprosedural berhasil ditunda keberangkatannya. Menurut Iman, modus yang digunakan sering kali berupa pengakuan sebagai wisatawan dengan visa kunjungan, sebelum akhirnya teridentifikasi akan bekerja di luar negeri.