Truk ODOL Dilarang Beroperasi di 2027 Akankah Ini Mengubah Wajah Transportasi Indonesia

Otomatif18 Dilihat

suarablitar.com — Truk obesitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) akan dilarang beroperasi di Indonesia mulai tahun 2027. Larangan ini ditetapkan karena truk ODOL menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan, seperti rem blong.

Penetapan ini merupakan hasil dari pertemuan antara DPR RI dan pemerintah dengan pengusaha logistik, termasuk Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia, yang dilaksanakan di Gedung Parlemen pada Senin (4/8/2025). Kesepakatan ini mendukung penerapan kebijakan Zero ODOL yang bertujuan memperbaiki keselamatan lalu lintas dan ketertiban transportasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pentingnya kebijakan ini untuk tidak merugikan pengemudi namun tetap menjaga keselamatan. “Kebijakan Zero ODOL ini harus diterapkan secara berkeadilan,” ujarnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi akan segera menyusun langkah-langkah teknis terkait implementasi kebijakan ini. “Pemerintah akan mengawal proses ini dengan dukungan regulasi yang jelas,” katanya. Sebagai langkah awal, tim teknis lintas sektor akan dibentuk untuk merancang roadmap implementasi Zero ODOL antara 2025 hingga 2027, yang mencakup pemeriksaan, penyesuaian dimensi dan muatan kendaraan, serta mekanisme penegakan hukum yang adil.