Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Beras Oplosan PT Padi Indonesia Maju

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dari PT Padi Indonesia Maju (PIM) terkait kasus dugaan beras oplosan. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukannya pelanggaran dalam proses pengendalian kualitas beras di perusahaan yang merupakan bagian dari Wilmar Group.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa hanya satu dari 22 petugas quality control (QC) di PT PIM yang memiliki sertifikasi. Proses pengontrolan kualitas beras pun hanya dilakukan 1-2 kali sehari, padahal seharusnya dilakukan setiap dua jam sesuai ketentuan.

Helfi menambahkan bahwa tidak terdapat arahan khusus dari direksi PT PIM untuk memastikan mutu beras sesuai standar. Meskipun telah diberikan teguran tertulis oleh Satgas Pangan Polri, tidak ada tindakan perbaikan yang diambil.

Ketiga tersangka yang ditetapkan antara lain adalah Presiden Direktur PT PIM berinisial S, Kepala Pabrik berinisial AI, dan Kepala QC berinisial DO. Mereka diduga melakukan produksi dan perdagangan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu SNI.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station, yang terdiri dari Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Seksi QC.