Tarif SIM B1 dan B2 Naik, Siapkan Biaya dan Dokumen Penting Ini!

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Pengemudi kendaraan besar, termasuk truk dan bus, diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) B sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM B1 dan B2 diatur dengan biaya penerbitan sebesar Rp 120.000 dan perpanjangan Rp 80.000. Biaya ini belum termasuk untuk tes psikologi dan kesehatan.

SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan berat maksimal kendaraan. SIM B1 diperuntukkan bagi sopir mobil penumpang atau barang dengan berat lebih dari 3,5 ton, sedangkan SIM B2 untuk kendaraan berat dan kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan yang beratnya lebih dari 1 ton.

Untuk memperoleh SIM B1 atau B2, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi dan lulus berbagai tahapan uji teori maupun praktik. Proses pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di berbagai daerah dengan membawa dokumen seperti KTP, SIM lama (jika berlaku), dan surat kesehatan serta psikologi.