Prabowo Beri Tunjangan Khusus untuk Dokter di Daerah Terpencil

Nasional8 Dilihat

suarablitar.com — Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pada tahap awal, sekitar 1.100 dokter akan menerima tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan, khususnya bagi mereka yang berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian dokter di daerah dengan akses terbatas. Penentuan wilayah penerima tunjangan didasarkan pada kriteria keterbatasan akses, kekurangan tenaga medis, dan lokasi yang memerlukan dukungan pemerintah.

Selain tunjangan, dokter-dokter tersebut juga akan diberikan kesempatan untuk pelatihan dan pembinaan karier. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya klaim tersebut, menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang bertugas di pelosok tidak boleh diabaikan dan harus diakses pelatihan untuk menjaga profesionalisme.

Tunjangan ini terpisah dari gaji pokok dan tunjangan lainnya. Pemerintah also mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah dalam mendukung alokasi anggaran dan penyediaan fasilitas untuk tenaga medis di daerah terpencil.