Perpanjangan Izin Starlink Munculkan Kontroversi dan Tantangan Baru

Nasional5 Dilihat

Suarablitar.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperpanjang izin operasional layanan internet satelit Starlink, sekaligus menerbitkan landing right dengan syarat ketat. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa izin tersebut menggunakan frekuensi E Band dengan kapasitas hanya 5 GB.

Starlink diwajibkan mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, termasuk larangan penggunaan perangkat jelajah. “Kami akan cabut izin jika ditemukan penggunaan perangkat jelajah,” tegasnya. E Band, yang memiliki rentang frekuensi antara 71-76 GHz dan 81-86 GHz, dinilai sesuai untuk teknologi komunikasi satelit Starlink.

Kemkomdigi juga mendorong agar Starlink dapat menjangkau daerah terpencil agar layanan internet dapat merata. Meski pengguna saat ini mayoritas di perkotaan, aksi ini diharapkan dapat mempercepat penetrasi layanan ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).