suarablitar.com — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong pembentukan lembaga penjamin untuk simpanan emas di Indonesia, mengingat saat ini simpanan emas belum memiliki struktur penjaminan yang jelas. Hal tersebut diungkapkannya setelah menghadiri Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta pada Selasa (5/8/2025).
Dalam pernyataannya, Ma’ruf menjelaskan bahwa meskipun simpanan uang dan produk asuransi sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), simpanan emas masih belum diatur secara hukum. “Ini yang perlu diatur secara jelas, supaya ada kepastian hukum dan jaminan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat semakin besar,” katanya.
Ma’ruf juga menekankan bahwa walaupun masyarakat relatif merasa aman menyimpan emas di bank, tetap diperlukan skema penjaminan yang lebih spesifik untuk meningkatkan rasa aman tersebut. Ia berharap agar DPR RI dan pemerintah segera membahas isu penjaminan simpanan emas ini.
Direktur Eksekutif Manajemen Strategis LPS, Ridwan Nasution, mengungkapkan bahwa lembaganya akan mengkaji model jaminan untuk simpanan emas dan siap mengikuti aturan pemerintah terkait hal ini. “Kita akan kaji, kita diskusikan di LPS karena ini kan masih baru,” ujarnya.
Ma’ruf menambahkan bahwa produk tabungan emas muncul karena permintaan masyarakat dan sejalan dengan syariah, serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.