suarablitar.com — Bareskrim Polri menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, bersama dua rekannya, Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi, terkait dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery. Penahanan dilakukan pada 31 Juli 2025, seperti yang disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konfirmasi pada Selasa (5/8/2025).
Helfi menjelaskan bahwa penahanan ketiga tersangka berkaitan dengan kasus eFishery, meskipun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Penangkapan ini menandai langkah serius dalam penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan tersebut.