KPK Terus Analisis Barang Bukti Kasus Hasto Kristiyanto Meski Telah Bebas

Berita14 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang disita dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Hal ini diinformasikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk memanggil Hasto guna mengonfirmasi nasib barang bukti tersebut.

“Kemungkinan-kemungkinan itu kan masih terbuka. Tentu kita terbuka untuk memanggil pihak siapapun untuk membantu, mendukung proses penanganan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa (5/8/2025).

Hasto Kristiyanto telah dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah, namun KPK tetap melanjutkan analisis terhadap barang bukti yang disita, termasuk ponsel, buku catatan, dan flashdisk. Penyitaannya dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

Budi menegaskan bahwa proses hukum untuk tersangka lain dalam perkara ini tetap berjalan. KPK berupaya menyelesaikan kasus ini secepat mungkin agar tidak ada kekalahan negara terhadap praktik korupsi. Mengenai kapan barang bukti akan dikembalikan, Budi mengungkapkan bahwa hal tersebut masih dalam tahap studi lebih lanjut.

Sementara itu, pencarian terhadap Harun Masiku yang masih buron juga terus dilakukan oleh KPK dengan melibatkan institusi lain.