suarablitar.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga, pemerintah, perbankan, dan pelaku usaha teknologi keuangan untuk memerangi kejahatan keuangan, khususnya judi online. Melalui sinergi ini, mereka berharap dapat menekan nilai perputaran dana judi online di Indonesia hingga 68 persen.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan proyeksi nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 359,81 triliun pada 2024. Ia menyebutkan bahwa judi online menempati posisi kedua dalam jenis kejahatan keuangan dengan nilai perputaran terbesar setelah korupsi yang mencapai Rp 2.236 triliun.
Ivan menjelaskan, “Jika kami berhasil menekan perputaran dana judi online, angka tersebut dapat berkurang Rp 154 triliun pada tahun ini dibandingkan Rp 359 triliun tahun lalu.” Dari laporan semester I 2025, intervensi pemerintah telah menurunkan perputaran judi online sebesar 43 persen dari Rp 174,57 triliun menjadi Rp 99,68 triliun.
Tanpa adanya intervensi lebih lanjut, PPATK memperkirakan nilai perputaran judi online dapat meloncat hingga Rp 1.100,18 triliun. Namun, dengan strategi pemblokiran rekening pasif dan pengkinian data nasabah, jumlah ini dapat ditekan menjadi Rp 481,22 triliun.