Kejaksaan Agung Siapkan DPO dan Red Notice untuk Riza Chalid yang Mangkir dari Panggilan

Berita1 Dilihat

suarablitar.com — Kejaksaan Agung RI berencana menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice untuk tersangka impor minyak mentah, Riza Chalid, yang kembali tidak memenuhi panggilan ketiga pada 4 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah pemerintah mencabut paspor Riza Chalid, namun ia masih belum berhasil ditangkap.

Pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa berpendapat bahwa terdapat alternatif lain untuk memulangkan Riza, seperti pendekatan pemerintah ke pemerintah (G to G). Ia menekankan pentingnya pemulangan sebelum mempertimbangkan peradilan in absentia, yang menurutnya tidak mungkin dilakukan di Indonesia karena asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Agung juga berwenang membekukan aset Riza Chalid sementara, sesuai Pasal 38 KUHAP, jika terdapat barang bukti yang terkait dengan dugaan pidana. Eva menyatakan bahwa jika terbukti tidak bersalah, barang bukti harus dikembalikan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa mereka masih mengumpulkan syarat untuk red notice sebelum diajukan ke Polri dan diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk diproses lebih lanjut.