Fatwa Haram Sound Horeg Gegerkan Jawa Timur

Otomatif1 Dilihat

suarablitar.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti risiko pemasangan sound system ini, terutama dari segi keselamatan.

Penyelidik Senior KNKT Ahmad Wildan menyatakan bahwa instalasi sound system sering dilakukan tanpa memperhatikan standar otomotif. “Proses instalasinya berbahaya karena menggunakan material dan sumber listrik yang tidak sesuai,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Antara.

Penggunaan audio berdaya tinggi yang tidak diperhitungkan dapat mengakibatkan gangguan pada fungsi kendaraan, bahkan berpotensi menyebabkan korsleting atau kebakaran. Selain itu, beban tambahan dari perangkat audio dapat mempengaruhi kestabilan kendaraan saat berada di jalan.

Wildan menambahkan bahwa sosialisasi tentang risiko ini sulit dilakukan, terutama untuk pemilik truk secara individu. “Mendekati pemilik truk individu sulit, sementara jika ke perusahaan lebih mudah,” tuturnya.

Dr. Gina Noor Djalilah SpAMM dari Universitas Muhammadiyah Surabaya mengingatkan bahwa suara yang dihasilkan sound horeg mencapai 120-135 desibel, jauh di atas ambang batas aman 70 dB menurut World Health Organization (WHO). “Paparan di atas 85 dB berisiko merusak telinga jika terpapar dalam waktu lama,” kata dr. Gina.