suarablitar.com — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh ditangkap oleh Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme. Penangkapan terjadi di lokasi terpisah dan melibatkan MZ alias KS (40) yang bekerja di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, serta ZA alias SA (47) yang bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, membenarkan informasi tersebut dan menjelaskan bahwa pihak Polda Aceh hanya melakukan pengamanan saat penggeledahan. MZ ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Banda Aceh, sedangkan ZA ditangkap di showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai keterlibatan kedua ASN dalam jaringan terorisme, dan masih melakukan pengecekan lebih lanjut.