suarablitar.com — Asosiasi Musik Indonesia (AMI) mengeluarkan pernyataan tegas terkait royalti musik yang menyatakan bahwa kafe dan resto diharapkan tidak mengganggu ketenangan masyarakat. Hal ini disebabkan banyaknya keluhan dari warga atas kebisingan yang ditimbulkan oleh musik live serta pemutaran lagu di tempat tersebut.
Menurut Ketua AMI, pengelola kafe dan resto diharapkan mematuhi peraturan mengenai penggunaan musik dengan cara yang tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. “Kami ingin semua pihak memahami pentingnya hak cipta dan tata cara penggunaan musik di tempat usaha,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengungkapkan akan memperketat pengawasan terhadap kafe dan resto yang tidak mematuhi aturan. Dalam beberapa kasus, pelanggaran terhadap hak cipta musik berpotensi menimbulkan konflik antara pengusaha dan masyarakat.
Pernyataan ini hadir di tengah upaya peningkatan kesadaran akan perlindungan hak cipta dan royalti musik di Indonesia. AMI mengajak semua pelaku usaha kreatif untuk saling menghormati hak cipta dan menciptakan suasana yang nyaman bagi semua pihak.