suarablitar.com — Istana Kepresidenan menyampaikan bahwa abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, dalam konferensi pers di Jakarta.
Fadjroel menegaskan, keputusan ini tidak berlaku untuk kasus lain dan merupakan langkah khusus terkait situasi yang dihadapi Tom Lembong. “Abolisi ini merupakan pertimbangan dari pemerintah dan tidak ada rencana untuk memperluas kebijakan serupa kepada individu lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadjroel menjelaskan bahwa proses hukum yang dilalui Tom Lembong harus dihormati, meski keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan rekam jejak baik yang dimiliki. Abolisi tersebut menjadi perhatian publik dalam konteks reformasi hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi contoh dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.