Sanksi Mengintai Pengguna Pelat Nomor Ilegal yang Gila Gamer

Otomatif21 Dilihat

suarablitar.com — Penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan masih menjadi masalah di Indonesia. Banyak pengemudi yang melepas atau menutupi pelat nomor untuk menghindari penindakan dari kamera tilang elektronik (ETLE).

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyatakan bahwa banyak kendaraan yang ditemukan menggunakan pelat nomor palsu, tidak terpasang, atau ditutupi dengan mika gelap. Beberapa modifikasi pelat nomor tidak sesuai dengan data pada surat tanda nomor kendaraan (STNK), seperti mengubah tahun masa berlaku pajak.

Perilaku ini merupakan pelanggaran lalu lintas serius dan dapat dihukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pelanggaran terhadap pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terancam pidana dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Selain itu, pelaku pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan hukuman lebih berat. Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa pemalsuan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga enam tahun jika menimbulkan kerugian.

Melalui penegakan hukum yang lebih ketat, diharapkan pelanggaran terhadap penggunaan pelat nomor dapat diminimalisir untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.