Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Apa Arti di Balik Kebijakan Ini?

Berita29 Dilihat

suarablitar.com — Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, keputusan yang mengejutkan banyak pihak. Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.

Pada Februari 2025, Hasto ditahan di Rutan KPK setelah terbukti memberikan suap untuk menguntungkan Harun Masiku, dan divonis 3,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 7 tahun. Meskipun KPK berencana mengajukan banding, Hasto mendapat amnesti sebelum langkah hukum tersebut terlaksana.

Sementara itu, Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta terkait kasus impor gula dan dinyatakan bersalah melanggar UU Tipikor. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf dalam perbuatan Tom, meskipun tidak dibebankan uang pengganti karena ia tidak menerima keuntungan dari kasus tersebut. Total kerugian negara akibat tindakan Tom diperkirakan mencapai Rp 515 miliar.

Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi merupakan hak konstitusional Presiden, berfungsi sebagai mekanisme pemaafan dalam konteks sosial-politik. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk mencegah polarisasi dan memperkuat stabilitas dalam transisi pemerintahan.

Hendropriyono mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek etika dan transparansi dalam kekuasaan, serta perlunya masyarakat sivil dan media berperan dalam menjaga integritas hukum dan moralitas politik.