Pemutihan Pajak Kendaraan, Peluang Emas yang Tak Boleh Dilewatkan

Otomatif5 Dilihat

suarablitar.com — Pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi Indonesia masih berlangsung, memungkinkan pemilik kendaraan yang menunggak untuk membayar pajak tahun berjalan tanpa denda atau tunggakan. Program ini menarik minat masyarakat karena mengurangi beban biaya.

Saat ini, terdapat enam provinsi yang menjalankan pemutihan pajak kendaraan. Berikut adalah rincian program di masing-masing provinsi:

  1. Jawa Barat: Pemutihan diperpanjang hingga 30 September 2025, dari periode sebelumnya yang berakhir pada 30 Juni 2025. Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan keputusan ini diambil karena tingginya antrean pembayaran.

  2. Banten: Masa pemutihan diperpanjang dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2025, dengan syarat pemilik kendaraan membayar pajak tahun 2025 untuk membebaskan tunggakan sebelumnya.

  3. Lampung: Pemutihan dari sebelumnya berakhir pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Program ini menawarkan kemudahan dalam pembayaran pajak dan pembebasan denda.

  4. Jawa Timur: Pemutihan akan berlangsung dalam dua tahap, tahap pertama dari Juli hingga September 2025, dan tahap kedua dari Oktober hingga Desember 2025, dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan.

  5. Kepulauan Riau: Program pemutihan berlangsung hingga 15 November 2025, dengan pembebasan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak.

  6. Jakarta: Pemprov DKI Jakarta menggelar program pemutihan dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah, termasuk penghapusan sanksi keterlambatan.

Pemutihan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak serta memberikan kesempatan bagi mereka yang menunggak.