Pasangan Suami Istri di Mataram Tertangkap Basah Usai Curi Rokok dan Tabung Gas dari Warung

Berita3 Dilihat

suarablitar.com — Pasangan suami istri berinisial DM (26) dan DLO (29) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian di sebuah warung di Perumahan The Grand Royal Residence, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Aksi pencurian ini terjadi pada Senin (28/7/2025) saat pemilik warung sedang tidur.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi, menjelaskan bahwa pelaku berhasil menggasak sejumlah bungkus rokok dan satu tabung gas LPG 3 kilogram. “Tabung gas itu sudah dijual untuk memenuhi kebutuhannya,” ungkap Arfi.

Menurut keterangan polisi, saat pelaku melakukan pencurian, DLO masuk ke dalam warung sementara DM menunggu di luar di atas motor. Pemilik warung yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kedua pelaku berhasil ditangkap di hari yang sama setelah laporan diterima.

Pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.