Menabung Emas Tanpa Ribet dan Bebas Pajak Kini Mungkin

Nasional3 Dilihat

suarablitar.com — Masyarakat kini dapat menabung emas dengan lebih mudah melalui bullion bank, yang memungkinkan transaksi tanpa perlu membawa fisik emas. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat bisa melakukan pinjaman dengan skema bagi hasil dan melakukan transaksi jual-beli secara digital.

Bullion bank adalah lembaga keuangan yang mengelola perdagangan dan penyimpanan emas. “Produk bullion hadir sebagai solusi diversifikasi aset yang legal dan terstandar,” ungkap OJK melalui akun Instagram resminya, @sikapiuangmu.

Operasional bullion bank di Indonesia sudah memiliki payung hukum berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024, yang menjamin keamanan dan transparansi dalam transaksi emas. Saat ini, penyelenggara resmi bullion bank yang diawasi OJK adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian.

Masyarakat bisa mendapatkan produk bullion dengan mengunjungi kantor resmi penyelenggara atau melalui aplikasi resmi. OJK menjelaskan bahwa transaksi juga dapat dilakukan secara online melalui situs penyelenggara yang terdaftar.

Berdasarkan ketentuan OJK, ada lima jenis layanan yang dapat ditawarkan oleh penyelenggara bullion: simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya yang telah disetujui.

Mulai 1 Agustus 2025, pembelian emas batangan di bullion bank akan dibebaskan dari PPh Pasal 22 untuk konsumen akhir, mendukung pertumbuhan minat masyarakat dalam menabung emas dan memperkuat pasar emas nasional.