Maraknya Motor Tanpa Pelat Nomor di Jakarta Mengungkap Pelanggaran Lalu Lintas

Otomatif15 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta – Banyak sepeda motor di Jakarta masih ditemukan tanpa pelat nomor belakang, meskipun keberadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah wajib. TNKB merupakan bukti legalitas pengoperasian kendaraan yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Berdasarkan informasi dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, pelanggaran terkait TNKB mencakup penggunaan pelat nomor yang salah, pelat nomor yang tertutup, atau kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor sama sekali. Kendaraan tanpa pelat nomor dapat dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009. Sanksi berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Bagi pemilik kendaraan yang pelat nomornya hilang, rusak, atau buram, prosedur penggantiannya harus dilakukan di Samsat. Proses tersebut mencakup:

  1. Mengunjungi kantor Samsat setempat.
  2. Membawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres.
  3. Menyiapkan KTP, STNK, dan BPKB asli.
  4. Membawa kendaraan untuk pengecekan fisik.

Biaya untuk pengurusan pergantian pelat nomor adalah Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.