suarablitar.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan Gibran Huzaifah, mantan CEO eFishery, pada Kamis (31/7/2025). Penahanan dilakukan terkait dugaan penggelapan dana dalam proses akuisisi perusahaan teknologi pada tahun 2024.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengonfirmasi penahanan ini pada Senin (4/8/2025). “Betul. Terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari investigasi internal yang dilakukan oleh para investor eFishery. Hasil investigasi tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan finansial yang mengaitkan nama Gibran Huzaifah. Ia diberhentikan dari posisinya sebagai CEO eFishery pada Desember 2024.
Dalam laporan perusahaan, Gibran dituduh menggelembungkan pendapatan hingga hampir 600 juta dolar AS (sekitar Rp 9,74 triliun) dalam sembilan bulan yang berakhir pada September 2024. Meskipun eFishery melaporkan laba sebesar 16 juta dolar AS (sekitar Rp 230 miliar) pada September, investigasi mengungkapkan perusahaan sebenarnya mengalami kerugian sebesar 35,4 juta dolar AS (sekitar Rp 575 miliar). Selain itu, perusahaan juga mengklaim memiliki lebih dari 400.000 tempat pakan ikan, tetapi penyelidikan menemukan hanya sekitar 24.000 unit yang ada.