Larangan Truk ODOL Muncul 2027, Apa Dampaknya bagi Transportasi Kita

Nasional10 Dilihat

suarablitar.com — Larangan truk over dimension over loading (ODOL) di Indonesia akan mulai diterapkan pada tahun 2027. Kesepakatan tersebut dicapai setelah pembahasan antara pemerintah, asosiasi logistik, dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pengurangan truk ODOL merupakan langkah penting yang memerlukan komitmen bersama dari semua pihak. “Kami berkumpul untuk membicarakan perlunya komitmen untuk menuju zero ODOL,” ujarnya melalui siaran di Kompas TV pada 5 Agustus 2025.

Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API), Suroso, menambahkan bahwa para pengemudi logistik mendukung penerapan kebijakan tersebut. “Kami akan bersama-sama mengawal menuju zero ODOL di 2027 dan akan menegakkannya di negara ini,” kata Suroso.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung pelaksanaan ini dan memberi perhatian serius terhadap masalah ODOL. “Kami akan membentuk tim bersama untuk menyusun langkah teknis dan menampung aspirasi dari asosiasi pengemudi,” jelas Dasco.

Keputusan ini didasari oleh data yang menunjukkan bahwa truk ODOL menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43 triliun per tahun. Kementerian Perhubungan berencana menyiapkan langkah-langkah teknis untuk melaksanakan kebijakan ini secara efektif.