Jual Emas Rusak Tanpa Kuitansi Cara Baru Dapat Uang Tunai

Nasional10 Dilihat

suarablitar.com — PT Pegadaian melalui anak usahanya, PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri 24), meluncurkan layanan buyback emas dalam kondisi rusak atau tanpa kuitansi. Layanan ini mulai tersedia sejak 7 Juli 2025 di Outlet J-Store Salemba, Jakarta Pusat. Direktur Galeri 24, Endah Susiani, menyatakan bahwa masyarakat dapat menjual emas atau perhiasan, baik yang dibeli dari Galeri 24 maupun dari sumber lain.

Endah menyebutkan, “Kami menerima penjualan emas, baik perhiasan atau emas batangan, yang tanpa kuitansi, dalam kondisi apapun, mau rusak, mau patah atau apapun.” Hingga kini, layanan ini mencatat penjualan hampir 1 kilogram emas oleh masyarakat.

Galeri 24 saat ini memiliki 82 outlet di seluruh Indonesia, dengan rencana untuk memperluas layanan ini ke outlet lainnya. Masyarakat yang tertarik dapat mengunjungi Outlet J-Store Salemba, di mana petugas akan memeriksa kondisi fisik emas dan memberikan informasi mengenai harga serta detail lainnya sebelum melakukan transaksi buyback.

Pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk uang tunai atau transfer bank sesuai dengan permintaan pelanggan.