Jaksa Kembalikan iPad dan MacBook Tom Lembong Setelah Putusan Hakim

Berita12 Dilihat

suarablitar.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mengembalikan iPad dan MacBook milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Barang-barang tersebut sebelumnya disita dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pengembalian akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. “Dikembalikan seperti biasa. Nanti dipanggil, entah Saudara Lembong-nya atau penasihat hukumnya,” ujarnya di Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Temuan barang elektronik tersebut awalnya diungkap oleh jaksa saat inspeksi mendadak di rumah tahanan. Jaksa kemudian mengajukan permohonan penyitaan kepada hakim. Lembong mengklaim bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk menyusun nota pembelaan.

Dalam putusan hakim, dinyatakan bahwa iPad dan MacBook tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana dan bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Hakim Alfis Setyawan memerintahkan agar barang-barang tersebut dikembalikan kepada Lembong.

Thomas Lembong telah resmi bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, ia divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus yang sama dan telah mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut. Abolisi diberikan setelah rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah yang berlangsung pada Jumat (1/8).