Fariz RM Diancam Penjara Enam Tahun Kasus Narkoba Mengkhawatirkan

Nasional14 Dilihat

suarablitar.com — Musisi Fariz Roestam Moenaf, yang lebih dikenal sebagai Fariz RM, dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta dalam kasus narkoba. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.

Jaksa menyatakan, “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan.” Sebagai alternatif, Fariz dikenakan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Beberapa faktor dinilai memberatkan tuntutan tersebut, termasuk pelanggaran Fariz terhadap program pemerintah dalam memerangi narkoba. Selain itu, Fariz juga memiliki catatan hukum sebelumnya terkait kasus yang sama. Namun, Jaksa mengakui bahwa terdakwa kooperatif selama proses persidangan, yang menjadi pertimbangan meringankan.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang tuntutan sebelumnya sempat ditunda dua kali pada 21 dan 28 Juli 2025.