Empat Pelajar Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Siswa SMK di Jakarta Utara

Berita6 Dilihat

suarablitar.com — Polisi menetapkan empat pelajar sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap siswa SMK berinisial AP (17) di Koja, Jakarta Utara. Tersangka utama, AR (18), didakwa sebagai pelaku penyiraman, sementara tiga rekan lainnya berkontribusi dalam aksi tersebut.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdan Samudro, AR berperan langsung dalam penyiraman tersebut. “AR yang melakukan penyiraman terhadap korban,” jelasnya pada Senin (4/8/2025). Ketiga tersangka lainnya, yakni YA (17), JBS (17), dan MA (17), turut serta dengan melakukan pemukulan serta patungan untuk membeli air keras.

Keempat pelajar ini diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/8), di mana para pelaku sebelumnya mencoba merampas motor milik pelajar lain.

Kombes Erick Frendriz mengungkapkan bahwa aksi penyiraman dilakukan secara acak. Sebelum kejadian, para pelaku berkeliling mencari lawan untuk tawuran. “Karena tidak ada lawan, mereka melihat korban yang tak saling mengenal dan langsung melakukan penyiraman,” ungkapnya.

Saat ini, korban masih mendapat perawatan di RSCM. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.