suarablitar.com — JAKARTA. Bagi pemegang SIM C yang akan melakukan perpanjangan pada bulan Agustus ini, perlu mempersiapkan biaya total sebesar Rp 260 ribu. Biaya ini mencakup penerbitan SIM C yang mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020, serta biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Rincian biaya perpanjangan terdiri dari penerbitan SIM C sebesar Rp 75 ribu, tes kesehatan Rp 35 ribu, dan tes psikologi yang mengalami kenaikan tarif dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Namun, pemohon dapat memilih tes psikologi secara online dengan biaya Rp 57.500. Biaya asuransi juga dikenakan sebesar Rp 50 ribu. Jika memanfaatkan tes psikologi online, total biaya perpanjangan menjadi Rp 217.500.
Perpanjangan SIM C dapat dilakukan setiap lima tahun, namun hanya selama masa berlaku masih aktif. Untuk memudahkan proses, pemohon harus menyiapkan persyaratan berupa fotokopi e-KTP, SIM C asli, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan lulus tes psikologi, dan bukti peserta aktif BPJS kesehatan.