Pilkada Langsung, Evaluasi Besar Menuju Reformasi Pemilihan Kepala Daerah

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD. Usulan ini dikemukakan sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah berlangsung selama 20 tahun sejak dijalankan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dalam pernyataan tertulisnya pada 3 Agustus 2025, Khozin menekankan bahwa wacana tersebut merupakan hasil refleksi terhadap sistem Pilkada langsung yang dianggap perlu dievaluasi. Ia menyebutkan meskipun belum ada pembahasan formal di DPR RI, ide ini telah menjadi topik diskusi di kalangan fraksi dan internal parlemen.

Khozin menuturkan bahwa usulan ini bukanlah hal baru, mengingat wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD telah dibahas sejak Musyawarah Nasional PKB tahun 2012, dan berlanjut hingga 2014. Namun, upaya untuk merubah mekanisme ini terhambat oleh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang oleh Presiden saat itu.

Dia menambahkan bahwa langkah PKB untuk mengusulkan mekanisme Pilkada baru bertujuan untuk menjadikan proses demokrasi lebih efisien dan mengurangi biaya politik yang tinggi. Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, juga mendukung usulan ini, menekankan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung sering kali menimbulkan beban politik yang berat.

Pembahasan mengenai perubahan mekanisme Pilkada akan formal dilakukan dalam kerangka revisi Undang-Undang Pilkada dan Pemilu.