suarablitar.com — Kasus penganiayaan terhadap santri di pondok pesantren (ponpes) di Pakisaji, Kabupaten Malang berlanjut dengan penetapan salah satu pengasuhnya sebagai tersangka. Tersangka, berinisial B, ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara terkait penganiayaan terhadap AZ (14), santri dari Wonosari, Kabupaten Malang.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, dan korban, serta hasil visum yang menunjukkan luka akibat hukuman cambuk yang dijatuhkan oleh pelaku.
Erlehana menjelaskan, “Alat buktinya sudah banyak, termasuk saksi, visum, dan keterangan ahli dari Kemenag.” Walaupun sudah menjadi tersangka, pihak kepolisian belum menahan yang bersangkutan, keputusan penahanan tersebut bergantung pada kebijakan pimpinan.